Jasa Konsultan Manajemen Kesehatan Pendampingan Pendirian & Kepatuhan Laboratorium Pengolahan Sel dan/atau Sel Punca di Rumah Sakit (Permenkes 11/2025)
Layanan konsultan ini membantu rumah sakit merancang, menyiapkan, dan menjalankan Laboratorium Pengolahan Sel dan/atau Sel Punca secara patuh regulasi, aman, tertelusur (traceable), dan siap operasional. Pendampingan mencakup aspek legalitas, desain fasilitas, peralatan, SDM, tata kelola mutu, SOP end-to-end, dokumentasi, hingga kesiapan audit/visitasi.
Ruang Lingkup RS: Rumah sakit pemerintah & swasta
KBLI: 86101 (RS Pemerintah) • 86103 (RS Swasta)
Acuan Utama: Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Sasaran
- Direksi & Manajemen RS (pemerintah/daerah/swasta)
- Komite Mutu/PMKP, Komite PPI, Unit Hukum & Kepatuhan
- Instalasi Laboratorium/Patologi Klinik/Biomedis
- Tim Perencanaan Sarpras, IPSRS, K3RS, dan Pengadaan
- Tim Pengembangan layanan terapi sel/sel punca dan jejaring mitra
Tujuan Layanan Konsultan
- Membantu rumah sakit memenuhi persyaratan standar penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca.
- Menyiapkan sistem manajemen mutu dan SOP operasional yang end-to-end.
- Menyusun dokumen persyaratan dan paket bukti implementasi untuk kebutuhan penetapan/pemeriksaa
- Memastikan kesiapan SDM, sarana-prasarana, peralatan, utilitas, dan alur layanan (penerimaan–pengolahan–QC–release
Cakupan Pekerjaan (Scope of Work)
A. Assessment Awal & Gap Analysis
- Kajian kesiapan RS terhadap Permenkes 11/2025
- Pemetaan gap: legalitas, fasilitas, utilitas, peralatan, SDM, SOP, dokumentasi, mutu, risiko
- Rekomendasi tahapan pemenuhan (quick wins + roadmap)
B. Legalitas & Tata Kelola
- Pendampingan pemenuhan PB sesuai KBLI terkait
- Penyusunan SK pembentukan unit Laboratorium Pengolahan
- Penyusunan struktur organisasi, uraian tugas, dan tata hubungan kerja
C. Desain Fasilitas, Sarpras, dan Utilitas
- Konsep zoning & alur ruang minimal: preparasi, pengolahan, ganti, penyimpanan, ruang lain
- Spesifikasi utilitas: listrik 24 jam + genset, pencahayaan, HEPA, distribusi gas aman + monitoring, proteksi kebakaran, limbah
- Requirement sheet untuk pengadaan/kontraktor (tanpa mengunci merek)
D. Peralatan & Kesiapan Kalibrasi
Daftar peralatan minimal sesuai kebutuhan:
- ruang preparasi: sterilisator, chiller 2–8°C, freezer -20°C, pass box, APD
- ruang pengolahan: LAF, inkubator CO₂, BSC kelas 2, mikroskop inversi, sentrifuse, pass box
- ruang ganti dan penyimpanan: lemari kerja, refrigerator, reagen & BMHP
- Rencana pemeliharaan, pembersihan, dan kalibrasi + logbook
E. Sistem Manajemen Mutu & SOP Wajib
Paket SOP dan sistem manajemen minimal mencakup:
- Pengendalian dokumen & pencatatan
- Peningkatan mutu, monitoring, evaluasi, tindak lanjut (termasuk audit)
- Manajemen risiko & farmakovigilans
- Penanganan ketidaksesuaian proses
- Perlindungan data & keamanan data
- Komunikasi & manajemen keluhan
- Pemilihan/evaluasi vendor & pasokan eksternal
- Kesepakatan kerja sama bila produk dimanfaatkan fasilitas lain
F. SOP Proses Layanan (End-to-End Workflow)
- Pemeriksaan dan verifikasi bahan sumber
- Permintaan pengolahan, pencatatan proses (identitas petugas, jumlah), dan pelacakan alat/bahan (nomor lot)
- Labeling akurat dan kelengkapan hasil pemeriksaan infeksi menular
- QC melalui Certificate of Analysis (CoA): batasan jumlah, viabilitas, karakter, sterilitas
- Release approval (ditandatangani Kepala Lab & PJ Mutu)
- Batch record: identitas, jumlah, tujuan, penerima, tanggal keluar
- Pengemasan, pelabelan, dan distribusi/pengiriman sesuai standar
G. Training & Simulasi Implementasi
- Pelatihan internal: dokumentasi, batch record, QC/CoA, release approval, penanganan deviasi, audit internal
- Simulasi alur layanan (table-top exercise) dan uji bukti pencatatan
H. Paket Dokumen Persyaratan (Siap Unggah/Siap Periksa)
- Dokumen PB sesuai KBLI terkait
- SK pembentukan unit
- Profil Laboratorium Pengolahan
- Daftar sarana, prasarana, dan SOP (ditandatangani pimpinan RS)
- Daftar peralatan kesehatan (ditandatangani pimpinan RS)
- Daftar SDM kesehatan (ditandatangani pimpinan RS)