Jasa Konsultan Dokumen Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berbasis Wilayah untuk Memenuhi Kebutuhan Ketenagaan Kabupaten/Kota dan Provinsi (Sesuai Permenkes 13 Tahun 2025)

Author
Januari 25, 2026
765 views
featured_image
Kebijakan Kesehatan
Author : Galih Endradita M Dr., Sp.FM., FISQua
3 bulan yang lalu

Permenkes 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah proses sistematis untuk menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan. Dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu pendekatan yang secara eksplisit diatur adalah pendekatan wilayah, yaitu perencanaan berbasis populasi untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Karena perencanaan wilayah mensyaratkan analisis supply–demand, data epidemiologi-demografi, serta pemanfaatan sistem informasi kesehatan terintegrasi, maka pekerjaan ini sangat relevan menjadi ruang lingkup Jasa Konsultan Manajemen Kesehatan untuk membantu Pemda/Dinas Kesehatan menyusun dokumen perencanaan yang sahih, terukur, dan siap menjadi dasar kebijakan.

Dasar Hukum

Ruang lingkup pekerjaan konsultan ini mengacu pada ketentuan Permenkes 13 Tahun 2025, terutama:

  1. Kewajiban pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah (Pasal 4)
  2. Faktor yang wajib diperhatikan dalam perencanaan: jenis-kualifikasi-jumlah, upaya kesehatan, ketersediaan fasyankes, keuangan, demografi-geografi-sosial budaya, tipologi penyakit (Pasal 6)
  3. Objek perencanaan: tenaga yang bekerja pada fasyankes/unit kerja pemerintah/masyarakat; mengacu pada standar kompetensi dan standar profesi (Pasal 7)
  4. Pendekatan perencanaan: institusi dan/atau wilayah; pendekatan wilayah berbasis populasi kab/kota, provinsi, nasional; memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi dengan SIK Nasional (Pasal 8 ayat (1)–(4))
  5. Pendekatan wilayah: penghitungan kebutuhan kab/kota, provinsi, nasional; melibatkan pemda, kolegium, profesi, perguruan tinggi, masyarakat; horizon 10 tahun dan ditinjau tahunan; strategi pemenuhan melalui produksi/pengadaan, distribusi, peningkatan mutu (Pasal 13 ayat (1)–(4))
  6. Metode supply–demand beserta variabelnya (Pasal 14)
  7. Metode lain dapat ditetapkan Menteri sesuai perkembangan teknis (Pasal 15)

Tujuan Pekerjaan Konsultan

Tujuan Umum

Menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berbasis Wilayah sebagai dokumen strategis untuk pemenuhan dan pemerataan ketenagaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sesuai Permenkes 13 Tahun 2025.

Tujuan Khusus

  1. Menghasilkan proyeksi kebutuhan SDM kesehatan berbasis populasi dan kebutuhan pelayanan (demand).
  2. Menghasilkan pemetaan ketersediaan SDM kesehatan saat ini dan proyeksi pasokan (supply).
  3. Menyusun gap analysis (kesenjangan) kebutuhan vs ketersediaan per profesi, per fasilitas, dan per wilayah prioritas.
  4. Menyusun strategi pemenuhan dan pemerataan SDM melalui:
    1. produksi/pengadaan,
    2. distribusi,
    3. peningkatan mutu (Pasal 13 ayat (4)).
  5. Menyusun rencana implementasi 10 tahun dengan mekanisme review tahunan (Pasal 13 ayat (3)).
  6. Menyelaraskan hasil perencanaan dengan kemampuan pendanaan daerah dan sumber sah lainnya (Pasal 6 ayat (6)).

Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)

Konsolidasi Data dan Validasi (Berbasis SIK Terintegrasi)

Kegiatan:

  1. Inventarisasi sumber data: profil kesehatan, data SDM kesehatan, data fasyankes, beban layanan, klaim JKN (bila tersedia), surveilans penyakit, data demografi BPS, peta wilayah prioritas.
  2. Validasi kualitas data dan harmonisasi definisi (misal: status pegawai, lokasi praktik, jam kerja efektif, kompetensi, sebaran layanan).
  3. Penyiapan struktur data agar dapat digunakan untuk analisis supply–demand serta kompatibel dengan Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi SIK Nasional (Pasal 8 ayat (4)).

Output:

  1. Matriks data baseline ketenagaan dan fasyankes kab/kota & provinsi.
  2. Laporan validasi data dan catatan gap data.

Analisis Kebutuhan (Demand) Berbasis Wilayah

Mengacu Pasal 14 ayat (3), demand mempertimbangkan:

  1. demografi,
  2. epidemiologi penyakit,
  3. kebutuhan/permintaan pelayanan kesehatan,
  4. norma waktu,
  5. waktu kerja efektif,
  6. faktor lain sesuai kebutuhan.

Kegiatan:

  1. Proyeksi populasi dan perubahan struktur umur (indikasi kebutuhan layanan).
  2. Analisis epidemiologi: tren penyakit prioritas, faktor risiko, potensi kejadian luar biasa.
  3. Konversi kebutuhan layanan menjadi kebutuhan SDM dengan pendekatan norma waktu dan waktu kerja efektif.

Output:

  1. Tabel kebutuhan SDM per profesi per tahun (time series).
  2. Peta kebutuhan per wilayah prioritas (tertinggal/perbatasan/kepulauan/kawasan adat terpencil jika relevan).

 

Analisis Ketersediaan (Supply) SDM Kesehatan

Mengacu Pasal 14 ayat (2), supply mempertimbangkan:

  1. lulusan,
  2. imigrasi dan emigrasi,
  3. atrisi,
  4. ketersediaan.

Kegiatan:

  1. Pemetaan SDM eksisting: jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, sebaran, status kepegawaian, dan lokasi kerja.
  2. Proyeksi pasokan berdasarkan pipeline lulusan dan dinamika retensi/attrition.
  3. Pemetaan potensi redistribusi antarfasyankes/antarwilayah.

Output:

  1. Profil supply SDM kesehatan kab/kota & provinsi per profesi.
  2. Proyeksi supply per tahun.

 

Gap Analysis dan Penetapan Prioritas Intervensi

Kegiatan:

  1. Perbandingan demand vs supply per profesi dan per wilayah.
  2. Identifikasi mismatch kompetensi, kebutuhan spesifik layanan, dan ketimpangan distribusi.
  3. Penentuan prioritas wilayah dan profesi (quick wins & medium-long term).

Output:

  1. Matriks gap SDM kesehatan.
  2. Daftar prioritas wilayah/profesi beserta argumentasi berbasis data.

Penyusunan Strategi Pemenuhan dan Pemerataan (Produksi–Distribusi–Mutu)

Mengacu Pasal 13 ayat (4), strategi mencakup:

  1. Pengadaan/Produksi; skenario rekrutmen, afirmasi, ikatan dinas, kontrak daerah, kerja sama pendidikan, dan sebagainya.
  2. Distribusi; kebijakan pemerataan, insentif penempatan, zonasi layanan, penguatan rujukan, dan penataan formasi berbasis wilayah.
  3. Peningkatan Mutu; penguatan kompetensi, pelatihan, reskilling, credentialing berbasis kebutuhan, dan mekanisme peningkatan kualitas layanan.

Output:

  1. Dokumen strategi pemenuhan & pemerataan SDM kesehatan.
  2. Rekomendasi kebijakan dan rencana aksi.

Penyusunan Dokumen Rencana 10 Tahun + Review Tahunan

Mengacu Pasal 13 ayat (3).

Kegiatan:

  1. Penyusunan roadmap 10 tahun, pembagian fase (1–2 tahun, 3–5 tahun, 6–10 tahun).
  2. Penyusunan mekanisme review tahunan: indikator, dashboard, dan forum evaluasi.

Output:

  1. Dokumen “Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berbasis Wilayah 10 Tahun”.
  2. Kerangka monitoring tahunan dan indikator kinerja.

Produk Akhir

  1. Dokumen Perencanaan SDM Kesehatan Berbasis Wilayah (Kab/Kota & Provinsi) periode 10 tahun.
  2. Executive Summary untuk Kepala Daerah dan DPRD.
  3. Profil SDM Kesehatan dan Profil Fasyankes (baseline).
  4. Analisis Supply–Demand lengkap dengan asumsi dan metode.
  5. Matriks Gap dan Prioritas intervensi.
  6. Strategi Pemenuhan dan Pemerataan: produksi/pengadaan, distribusi, peningkatan mutu.
  7. Rencana Aksi Tahunan + instrumen review (template laporan tahunan, dashboard indikator).
  8. Dataset terstruktur (format excel/database sederhana) untuk pemutakhiran tahunan
Artikel Terkait