Akreditasi Lembaga Pelatihan Kesehatan dalam Permenkes 13 Tahun 2025: Status, Level, Hak, Kewajiban, dan Sanksi serta Peran Konsultan Manajemen Kesehatan
Permenkes 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa Lembaga Pelatihan bidang kesehatan harus dikelola dengan standar mutu yang terukur dan diawasi secara berkelanjutan. Regulasi ini mengatur akreditasi, level kewenangan penyelenggaraan pelatihan, mekanisme pemantauan–evaluasi, hingga sanksi administratif bagi lembaga yang melanggar ketentuan. Landasan utamanya terdapat pada Pasal 206–209 serta ketentuan sanksi pada Pasal 291.
Mengapa Lembaga Pelatihan Wajib Diakreditasi?
Dalam rangka penjaminan mutu, Lembaga Pelatihan diakreditasi dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Menteri melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) (rujukan: Pasal 206). Artinya, mutu penyelenggaraan pelatihan tidak cukup hanya “sekali lolos”, tetapi harus terpantau secara periodik melalui sistem
Apa Itu Akreditasi Lembaga Pelatihan dan Berapa Lama Berlaku?
Akreditasi dilakukan untuk menilai dan menetapkan status serta level Lembaga Pelatihan untuk pertama kali dan berlaku selama 5 (lima) tahun (rujukan: Pasal 207 ayat (1)).
Selama masa berlaku tersebut, kinerja lembaga tetap dipantau dan dievaluasi sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi (rujukan: Pasal 207 ayat (4)). Bahkan, akreditasi dapat diperpanjang otomatis apabila hasil pemantauan dan evaluasi bernilai baik (rujukan: Pasal 207 ayat (5)).
Lembaga yang ditetapkan terakreditasi akan memperoleh sertifikat beserta level akreditasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal (rujukan: Pasal 207 ayat (6))
Unsur Penilaian Akreditasi: Apa yang Dinilai ?
Dalam proses akreditasi, penilaian memperhatikan 5 unsur utama (rujukan: Pasal 207 ayat (2)):
- Struktur dan tata kelola lembaga
- Manajemen mutu
- Kurikulum dan program pembelajaran
- Sumber daya manusia (SDM)
- Sarana dan prasarana
Kelima unsur ini menuntut lembaga bukan hanya memiliki “kelas dan pemateri”, tetapi juga governance, sistem mutu, dan dukungan operasional yang memenuhi standar
Level Akreditasi dan Kewenangan Skala Pelatihan
Permenkes 13/2025 menetapkan 3 level akreditasi berikut (rujukan: Pasal 207 ayat (3)):
- Akreditasi Paripurna: berwenang menyelenggarakan pelatihan/kegiatan peningkatan kompetensi skala lokal, nasional, dan internasional.
- Akreditasi Madya: berwenang menyelenggarakan skala lokal dan nasional.
- Akreditasi Dasar: berwenang menyelenggarakan skala lokal.
Konsekuensinya jelas: semakin tinggi level, semakin luas cakupan dan legitimasi kegiatan pelatihan
Lembaga Belum Terakreditasi: Apakah Masih Bisa Menyelenggarakan Pelatihan?
Bisa, tetapi wajib melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan yang terakreditasi (rujukan: Pasal 207 ayat (7)). Skema ini mendorong lembaga baru/berkembang tetap dapat berkontribusi, namun di bawah payung mutu lembaga yang sudah teruji
Hak Lembaga Terakreditasi Berdasarkan Level
Permenkes 13/2025 merinci hak lembaga terakreditasi (rujukan: Pasal 208 ayat (1)):
- Level Paripurna
- Menyelenggarakan pelatihan skala lokal, nasional, internasional.
- Dapat menerima kerja sama penyelenggaraan pelatihan skala lokal, nasional, internasional.
- Level Madya
- Menyelenggarakan pelatihan skala lokal dan nasional.
- Pelatihan internasional dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga paripurna.
- Dapat menerima kerja sama skala lokal dan nasional.
- Level Dasar
- Menyelenggarakan pelatihan skala lokal.
- Pelatihan nasional dilakukan bekerja sama dengan lembaga madya atau paripurna.
- Dapat menerima kerja sama skala lokal.
Kewajiban Lembaga Terakreditasi: Standar Kepatuhan dan Pelayanan Publik
Selain hak, Lembaga Pelatihan terakreditasi memiliki kewajiban yang cukup tegas (rujukan: Pasal 208 ayat (2)), antara lain:
- Menyelenggarakan pelatihan/peningkatan kompetensi bidang kesehatan yang teregistrasi Kemenkes.
- Menyampaikan rencana tahunan pelatihan melalui SIKN.
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan tidak berbayar minimal 2 kali per tahun.
- Melaksanakan audit mutu internal dan melaporkan hasilnya melalui SIKN.
- Melakukan pengendalian mutu sesuai ketentuan, mematuhi ketentuan kerja sama, serta memenuhi aspek kepatuhan administrasi, kepatuhan regulasi, kepuasan pelanggan, dan aspek penunjang.
Poin “minimal 2 kegiatan tidak berbayar per tahun” adalah ciri penting: pemerintah menempatkan lembaga terakreditasi sebagai penopang akses peningkatan kompetensi, bukan semata penyedia jasa komersial.
Evaluasi Berkelanjutan: Indikator dan Mekanisme
Evaluasi berkelanjutan berfokus pada kepuasan peserta dan pemangku kepentingan atas hasil penyelenggaraan pelatihan (rujukan: Pasal 209 ayat (1)). Unsur evaluasinya meliputi (rujukan: Pasal 209 ayat (2)):
- Kepatuhan administrasi
- Kepuasan peserta dan pemangku kepentingan
- Evaluasi kualitas hasil pembelajaran peserta
- Kepatuhan terhadap peraturan/kebijakan penyelenggaraan pelatihan
Evaluasi dilakukan melalui sistem pelaporan terintegrasi SIKN dan survei berkala (rujukan: Pasal 209 ayat (3)).
Sanksi Administratif Bila Melanggar: Dari Teguran sampai Pencabutan
Bila Lembaga Pelatihan melanggar ketentuan (khususnya kewajiban dalam Pasal 208), Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif (rujukan: Pasal 291 ayat (1)):
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penurunan level akreditasi
- Pembekuan sementara akun Lembaga Pelatihan
- Pencabutan akreditasi
Ketentuannya bertahap:
- Teguran lisan: untuk pelanggaran pertama kali, berisi perintah mematuhi ketentuan, maksimal 2 kali (rujukan: Pasal 291 ayat (2)).
- Teguran tertulis: untuk pelanggaran berulang atau tidak menjalankan perintah teguran lisan, maksimal 1 kali (rujukan: Pasal 291 ayat (3)).
- Penurunan level: bila pelanggaran berulang setelah teguran tertulis/tidak patuh, disertai ketetapan penurunan dan perintah pemenuhan (rujukan: Pasal 291 ayat (4)).
- Pembekuan akun: bila pelanggaran berulang setelah penurunan level dan/atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi peserta atau pelanggaran hukum; masa pembekuan 6 atau 12 bulan, dan selama dibekukan tidak boleh menyelenggarakan pelatihan maupun kerja sama (rujukan: Pasal 291 ayat (5)–(6)).
- Pencabutan akreditasi: bila pelanggaran berulang setelah pembekuan dan/atau menimbulkan kerugian peserta/pelanggaran hukum (rujukan: Pasal 291 ayat (7)).
Implikasi Praktis untuk Lembaga Pelatihan: Checklist Kesiapan
Agar siap akreditasi dan aman dalam evaluasi berkelanjutan, lembaga umumnya perlu memastikan:
- Dokumen tata kelola (struktur organisasi, SOP, kebijakan mutu).
- Sistem manajemen mutu (audit internal, tindak lanjut, indikator mutu pelatihan).
- Kurikulum berbasis capaian pembelajaran, metode evaluasi, dan evidence hasil pembelajaran.
- SDM pengajar/penyelenggara yang memenuhi kompetensi + administrasi penugasan yang rapi.
- Sarpras pembelajaran (ruang, perangkat, LMS bila daring) dan bukti pemeliharaan.
- Mekanisme pelaporan dan rencana tahunan terintegrasi SIKN.
- Program minimal 2 kegiatan tidak berbayar/tahun beserta bukti pelaksanaan.
Peran Konsultan Manajemen Kesehatan (IKKESINDO) dalam Mendampingi Akreditasi
Dalam praktiknya, banyak lembaga pelatihan membutuhkan pendampingan agar prosesnya konsisten, terdokumentasi, dan siap diaudit. Konsultan Manajemen Kesehatan (misalnya jejaring profesional seperti IKKESINDO) dapat berperan dalam:
- Gap analysis terhadap 5 unsur akreditasi (tata kelola, mutu, kurikulum, SDM, sarpras).
- Penyusunan/penyelarasan dokumen mutu: SOP, manual mutu, audit internal, indikator, dan rencana perbaikan.
- Desain kurikulum dan program pembelajaran berbasis outcomes serta sistem evaluasi pembelajaran.
- Penguatan manajemen pelaporan dan evidencing agar kompatibel dengan kebutuhan pelaporan melalui SIKN.
- Pendampingan manajemen risiko kepatuhan untuk mencegah sanksi administratif (Pasal 291).
Tujuannya bukan “sekadar lulus akreditasi”, melainkan membangun sistem yang membuat akreditasi berkelanjutan dan layak diperpanjang otomatis saat hasil evaluasi bernilai baik (Pasal 207 ayat (5)).