Ad Hoc Kredensial: Fondasi Kewenangan Klinis yang Adil, Transparan, dan Berbasis Kompetensi (Permenkes 13 Tahun 2025)

Author
Januari 22, 2026
1367 views
featured_image
Kebijakan Kesehatan
Author : Galih Endradita M Dr., Sp.FM., FISQua
3 bulan yang lalu

Salah satu kunci mutu layanan rumah sakit adalah memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan klinis yang sah. Dalam praktik sehari-hari, banyak persoalan bermula dari ketidakjelasan batas kewenangan: siapa boleh melakukan tindakan tertentu, sampai level mana, dengan syarat apa, dan bagaimana mekanisme penetapannya. Untuk menjawab tantangan ini, Permenkes 13 Tahun 2025 menegaskan peran Tim Ad hoc Kredensial sebagai mekanisme penilaian yang memastikan kewenangan klinis ditetapkan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Mengapa Kewenangan Klinis Harus Dibangun secara Adil dan Transparan?

Kewenangan klinis bukan sekadar administrasi “izin internal”. Ia adalah sistem perlindungan bersama:

  1. Melindungi pasien, agar tindakan dilakukan oleh tenaga yang kompeten.
  2. Melindungi tenaga kesehatan, karena bekerja dalam batas kewenangan yang jelas.
  3. Melindungi rumah sakit/fasyankes, karena tata kelola klinisnya dapat dipertanggungjawabkan saat audit, akreditasi, klaim, maupun sengketa.

Jika kewenangan klinis disusun tanpa proses yang jelas, lahir risiko “privilege” yang subjektif, bias senioritas, konflik kepentingan, atau ketimpangan antar profesi. Karena itu Permenkes menempatkan kredensial sebagai proses penilaian yang menghasilkan rekomendasi kewenangan klinis, bukan sekadar formalitas.

Apa itu Tim Ad hoc Kredensial?

Dalam Permenkes 13 Tahun 2025 disebutkan bahwa Tim Ad hoc Kredensial adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kata “Ad hoc” penting: tim ini dibentuk untuk menjalankan fungsi penilaian secara spesifik, dengan prinsip independensi dan tanpa konflik kepentingan, sehingga keputusan kewenangan klinis tidak ditentukan oleh relasi personal, jabatan struktural, atau kepentingan unit.

Ruang Lingkup: Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik/Balai Kesehatan, dan Praktik Mandiri

Permenkes 13 Tahun 2025 membagi pelaksanaan kredensial berdasarkan setting layanan:

1) Di Rumah Sakit (Pasal 177)

Kredensial tenaga medis/tenaga kesehatan dilakukan oleh Tim Ad hoc Kredensial RS.

  1. Anggotanya berasal dari unsur:
    1. tenaga dengan disiplin ilmu serumpun; dan/atau
    2. tenaga dengan kompetensi yang beririsan.
  2. Tim harus independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.
  3. Tim memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada pimpinan RS.
  4. Pimpinan RS tetap memiliki kewenangan penuh menetapkan kewenangan klinis, dengan mempertimbangkan rekomendasi tim.

Keputusan akhir berada pada pimpinan RS, tetapi harus berbasis rekomendasi yang dinilai secara profesional dan terukur.

2) Di Puskesmas, Klinik, dan Balai Kesehatan (Pasal 178)

Kredensial dilakukan oleh Tim Ad hoc Kredensial Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

  1. Tim ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Komposisi tim melibatkan:
    1. perwakilan Dinkes,
    2. tenaga dengan disiplin serumpun,
    3. tenaga dengan kompetensi beririsan.
  3. Tim memberi rekomendasi kepada pimpinan fasilitas.
  4. Pimpinan fasyankes menetapkan kewenangan klinis dengan mempertimbangkan rekomendasi.

Ada peran pemerintah daerah untuk menjaga standar dan konsistensi mutu pada layanan primer dan klinik.

3) Pada Praktik Mandiri (Pasal 179)

  1. Kredensial juga dilakukan oleh Tim Ad hoc Kredensial Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  2. Rekomendasi tim disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  3. Kepala Dinas berwenang menetapkan kewenangan klinis dengan mempertimbangkan rekomendasi.

Praktik mandiri pun masuk dalam arsitektur tata kelola kewenangan klinis agar jelas, terukur, dan dapat diawasi.

Prinsip Kunci: Independensi dan Anti Konflik Kepentingan

Agar adil dan transparan, kredensial idealnya dibangun seperti sistem berikut:

  1. Standar kewenangan klinis terdefinisi
    Ada daftar kewenangan (privilege list) per profesi dan level kompetensi, disesuaikan dengan jenis layanan dan kemampuan fasilitas.
  2. Penilaian berbasis bukti (evidence-based credentialing)
    Menggunakan data: STR/SIP, sertifikasi, pengalaman, pelatihan, log tindakan, hasil evaluasi mutu, insiden keselamatan, dan audit rekam medis.
  3. Rekomendasi yang dapat ditelusur (traceable)
    Setiap rekomendasi harus punya alasan: memenuhi syarat atau butuh supervisi, pembatasan sementara, atau pengembangan kompetensi.
  4. Keputusan akhir dengan pertimbangan tata kelola RS
    Pimpinan menetapkan dengan menimbang rekomendasi tim, risiko layanan, ketersediaan sarana, dan keselamatan pasien.
  5. Review berkala dan re-kredensial
    Kewenangan klinis dievaluasi berkala untuk menjaga relevansi dan mutu, terutama ketika ada layanan baru, teknologi baru, atau perubahan kompetensi.

Peran Konsultan Manajemen Kesehatan: Menjadikan Sistemnya “Berjalan”, Bukan Sekadar Ada

Di banyak fasilitas layanan kesehatan, tantangan utama bukan “tidak ada aturan”, melainkan aturan ada tetapi tidak operasional. Di sinilah konsultan manajemen kesehatan berperan strategis: membantu rumah sakit/fasyankes membangun sistem kredensial yang rapi, terukur, dan siap diaudit.

Peran yang paling nyata antara lain:

1) Mendesain tata kelola kredensial yang sesuai Permenkes

Konsultan membantu menyusun:

  1. kebijakan kredensial,
  2. SOP alur kredensial–re-kredensial,
  3. struktur dan TOR Tim Ad hoc Kredensial,
  4. mekanisme independensi dan konflik kepentingan,
  5. integrasi dengan komite/struktur tata kelola klinis.

2) Menyusun “privilege list” berbasis layanan dan risiko

Konsultan memfasilitasi pemetaan:

  1. jenis layanan dan tingkat risiko,
  2. kebutuhan kompetensi minimal per tindakan,
  3. batasan kewenangan sesuai sarana, SDM, dan standar pelayanan.

Hasilnya: daftar kewenangan klinis yang adil (berdasarkan kompetensi) dan transparan (kriterianya jelas).

3) Mengembangkan instrumen penilaian yang objektif

Misalnya:

  1. checklist verifikasi berkas,
  2. format penilaian kompetensi,
  3. rubrik rekomendasi (mandiri / supervisi / pembatasan / pelatihan),
  4. template berita acara dan register kredensial.

4) Membangun sistem dokumentasi dan audit trail

Kredensial harus bisa ditelusur saat:

  1. survei akreditasi,
  2. audit mutu,
  3. audit klaim,
  4. evaluasi insiden keselamatan,
  5. proses medikolegal.

Konsultan membantu menyiapkan struktur dokumen dan sistem penyimpanan yang rapi dan memenuhi prinsip akuntabilitas.

5) Capacity building: melatih tim internal

Agar berkelanjutan, tim internal perlu memahami:

  1. cara menilai berkas dan kompetensi,
  2. cara menulis rekomendasi yang defensible,
  3. cara mengelola konflik kepentingan,
  4. cara melakukan re-kredensial berdasarkan data kinerja.

Dampak yang Diharapkan: Mutu Naik, Risiko Turun, Kepercayaan Meningkat

Jika Tim Ad hoc Kredensial dijalankan sesuai Permenkes 13 Tahun 2025 dan ditopang desain manajemen yang baik, maka rumah sakit/fasyankes akan memperoleh manfaat nyata:

  1. pasien lebih aman, karena tindakan dilakukan oleh tenaga berwenang;
  2. tenaga kesehatan lebih terlindungi, karena batas kewenangan jelas;
  3. pimpinan lebih kuat secara tata kelola, karena keputusan berbasis rekomendasi profesional;
  4. organisasi lebih adil, karena privilege tidak lagi ditentukan oleh faktor non-objektif;
  5. audit dan akreditasi lebih siap, karena dokumen dan proses dapat ditelusur.

Tim Ad hoc Kredensial dalam Permenkes 13 Tahun 2025 bukan sekadar “tim penilai”, tetapi instrumen tata kelola untuk memastikan kewenangan klinis dibangun secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Ketika sistem ini didukung oleh penguatan manajemen—termasuk melalui peran konsultan manajemen kesehatan—maka kredensial berubah dari formalitas menjadi mekanisme yang benar-benar melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

 

Artikel Terkait